Kami adalah mitra Anda dalam mewujudkan impian memiliki kendaraan impian tanpa riba dan bebas dari beban biaya tambahan yang tidak perlu.
Dengan komitmen kami untuk prinsip-prinsip syariah yang murni, Elfayyad proSyariah menyediakan solusi kredit kendaraan yang transparan dan sesuai dengan prinsip Murni Jual Beli.
Kami memahami pentingnya mematuhi prinsip syariah yang murni dalam bisnis kami. Akad kredit kami didasarkan pada prinsip jual beli yang sah secara syariah.
Kami memberikan fleksibilitas dengan DP mulai dari 15% untuk memudahkan Anda memiliki mobil impian.
Kami menyediakan opsi angsuran dengan tenor hingga maksimal 5 tahun, sehingga Anda dapat merencanakan pembayaran sesuai dengan keuangan Anda.
Kami menghilangkan biaya wakalah, sehingga Anda dapat fokus pada kepemilikan kendaraan Anda tanpa beban tambahan.
Kami memahami pentingnya mematuhi prinsip syariah yang murni dalam bisnis kami. Akad kredit kami didasarkan pada prinsip jual beli yang sah secara syariah.
Tidak ada biaya provisi yang harus Anda bayar, menjadikan pengalaman membeli Anda lebih hemat.
Kami menghormati integritas Anda dan tidak akan menjalankan proses sita dalam kasus tertentu.
Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman pelanggan yang adil dan tidak memberlakukan denda yang tidak wajar.
Kami memahami bahwa keadaan dapat berubah. Oleh karena itu, kami tidak akan memberlakukan pinalti yang memberatkan.
Kami memberikan pilihan tanpa asuransi, sehingga Anda dapat mengelola risiko sesuai dengan kebutuhan Anda sendiri.






Solusi dalam mewujudkan impian memiliki kendaraan impian tanpa riba dan bebas dari beban biaya tambahan yang tidak perlu.
Dengan komitmen kami untuk prinsip-prinsip syariah yang murni, Elfayyad proSyariah menyediakan solusi kredit kendaraan yang transparan dan sesuai dengan prinsip Murni Jual Beli.
Kredit kendaraan syariah tanpa riba adalah solusi pembiayaan kendaraan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak melibatkan riba atau bunga.
Skema akad Elfayyad ProSyariah didasarkan pada prinsip Murni Jual Beli, di mana kendaraan akan dibeli dan kemudian dijual kembali kepada Anda dengan harga yang disepakati.
TIDAK, Elfayyad ProSyariah tidak membebankan biaya admin tambahan kepada pelanggan.
Anda dapat memulai pembiayaan kendaraan Anda dengan membayar uang muka (DP) sebesar 15% dari harga kendaraan yang Anda pilih.
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut :
1. Konsumen datang ke Elfayyad ProSyariah untuk mendapatkan penjelasan skema pengajuan secara lengkap.
2. Setelah konsumen memahami dan menyetujui skema tanpa riba, maka konsumen melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli.
3. Dokumen kemudian diperiksa dan dianalisa oleh petugas admin Elfayyad ProSyariah.
4. Dilakukan penghitungan kemampuan bayar konsumen terhadap besarnya pengajuan konsumen.
5. Apabila secara dokumen dan kemampuan bayar, konsumen dinilai layak, maka dokumen dilimpahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk diproses dengan menggunakan surat pengantar Elfayyad ProSyariah sehingga proses sesuai dengan MoU.
6. LKS kemudian melakukan analisa terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh Elfayyad ProSyariah.
7. Apabila konsumen dinyatakan layak, maka LKS akan mengirimkan dokumen Surat Keputusan kepada Elfayyad ProSyariah.
8. Kemudian Elfayyad ProSyariah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Keputusan, apakah sesuai dengan MOU yang disepakati, yakni:
• Murni Jual Beli
• Jelas Serah Terima Barangnya
• Tanpa Pasal Denda
• Tanpa Biaya Asuransi
9. Apabila telah sesuai dengan MoU, maka dilaksanakan persiapan akad jual beli.
10. LKS membeli secara langsung objek tersebut.
11. Dilakukan serah terima objek dari penjual kepada LKS.
12. Setelah objek dimiliki oleh LKS, kemudian LKS menjual kepada konsumen dengan mengambil keuntungan.
13. Konsumen menyerahkan Uang Muka setelah dilakukan akad jual beli.
14. Kemudian terhadap sisa hutang yang belum dibayar konsumen, dilakukan akad pembiayaan dengan perjanjian secara notaril dan diikat dengan menjaminkan dokumen jaminan melalui Fidusia atau Hak Tanggungan.
15. Konsumen melakukan angsuran terhadap kewajibannya setiap bulan.
Yang membedakan transaksi adalah :
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Balikpapan, Bandung, Banjarmasin, Batam, Bekasi, Bogor, Gresik, Jambi, Jakarta Selatan, Karawang, Kendari, Makassar, Malang, Medan, Mojokerto, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Sunter, Surabaya, dan Tangerang.